Senin, 12 Maret 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Indonesia merupakan Negara yang akan sumber daya alam. Maka Indonesia adalah salah satu Negara yang diincar para investor untuk menanam modal karena sumber daya alam yang banyak dan tingginya tingkat populasi masyarakatnya. Industri memegang peranan penting untuk meningkatkan perekonomian negeri. Untuk mengembangkan perekonomian tersebut dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif bedasarkan keunggulan komparatif sebagai Negara maritim dan agraris yang mempunyai keunggulan terutama dari pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri dan perdagangan.
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
Sasaran pembangunan sektor industri untuk memperkalkan produk dalam negeri sehingga hasil karya dalam negeri lebih diminati dari pada produk impor. Fungsi pengaturan industri dalam pembangunan industri agar terwujud pengembangan industri yang baik dan sehat, menghindari adanya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk, dan dengan persaingan yang sehat.
Dengan adanya hukum industri maka sektor industri dapat meningkatkan nilai tambah produk dengan adanya hak paten sehingga produk yang dibuat tidak dapat ditiru sektor industri lainnya. Maka tujuan hukum industri berdasarkan penjelasan diatas adalah untuk upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan industri. Untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat ataupun mencuri hasil karya industri lain.


Sumber:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://ressay.blog.uns.ac.id/2010/01/30/efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar