Senin, 19 April 2010

Masalah-Masalah Sengketa Perjanjian Perbatasan Indonesia

1. Perbatasan Indonesia‐Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia‐Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati kedua negara. Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Perbatasan Indonesia‐Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati.

3. Perbatasan Indonesia‐Australia
Perjanjian perbatasan RI‐Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI‐Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RIAustralia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

4. Perbatasan Indonesia‐Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas‐batas wilayah darat dan maritim. Namun ada beberapa kendala budaya yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak‐hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

5. Perbatasan Indonesia‐Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

6. Perbatasan Indonesia‐India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik‐titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

7. Perbatasan Indonesia‐Republik
Palau Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utaraPapua sehingga sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua belah pihak.

Sumber: diolah dari “Isu Perbatasan NKRI dengan Negara Tetangga”, Interpol Indonesia,
25 September 2008, http://www.interpol.go.id/interpol/news.php?read=92, akses tanggal 9
Maret 2009.

Sementara Buku Utama Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara: Prinsip Dasar, Arah Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan yang dikeluarkan oleh Bappenas tahun 2006 menyebutkan bahwa garis batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan sepanjang 2.000 kilometer hingga saat ini belum tuntas dan masih menyisakan 10 permasalahan utama yang belum diselesaikan. Untuk perbatasan laut, kawasan perairan yang menjadi sengketa dengan negaranegara tetangga mencakup: terkait dengan Zona Ekonomi Ekslusif (bersengketa dengan Malaysia, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini, Timor Leste, India, Singapura, dan Thailand), terkait dengan Batas Laut Teritorial (Timor Leste dan Malaysia-Singapura), serta terkait dengan Batas Landas Kontinen (Vietnam, Filipina, Republik Palau, dan Timor Leste).
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 78/2005 menyebutkan bahwa pulau-pulau kecil terdepan di Indonesia mencapai jumlah 92 Pulau dan berbatasan dengan beberapa Negara, yakni Malaysia (22 pulau), Vietnam (2 pulau), Filipina (11 pulau), Singapura (4 pulau), Australia (23 Pulau), Timor Leste (10 pulau) dan India (12 pulau).17 Pulau-pulau ini rawan bagi terjadinya sengketa perbatasan karena posisi pulau-pulau tersebut sebagai titik dasar pengukuran wilayah batas Indonesia dengan negara lain. Namun dari sejumlah permasalahan perbatasan dengan negara-negara tetangga tersebut, permasalahan dengan Malaysia merupakan yang paling sering terjadi. Hal ini terungkap dari paparan yang disampaikan oleh Menkopolhukam di dalam rapat kerja Komisi I tanggal 2 Maret 2009.
Sepanjang tahun 2008, Kementerian Polhukam mencatat terjadi 21 kali pelanggaran kedaulatan oleh kapal perang Malaysia dan 6 kali oleh kapal polisi maritim Malaysia di sekitar perairan Kalimantan Timur dan Laut Sulawesi. Sementara di perairan lainnya terjadi pelanggaran sebanyak 3 kali. Selama tahun 2008 pula terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di wilayah Kalimantan Timur, 3 kali di wilayah Papua, 2 kali di wiilayah Selat Malaka dan 7 kali di wilayah-wilayah Indonesia lainnya.

Dikutip dari Aditya Batara G., “Manajemen Garis Perbatasan Indonesia: Sebuah Usaha Menjamin Keamanan Warganegara” di dalam Aditya Batara G & Beni Sukadis (ed.) Reformasi Manajemen Perbatasan di Negara-Negara Transisi Demokrasi, DCAF & Lesperssi, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar