Pengertian
Display merupakan bagian dari lingkungan yang perlu memberi informasi kepada pekerja agar tugas-tugasnya menjadi lancar (Sutalaksana,1979). Arti informasi disini cukup luas, menyangkut semua rangsangan yang diterima oleh indera manusia baik langsung maupun tidak langsung. Informasi –informasi yang dibutuhkan sebelum membuat display, diantaranya :
1. Tipe teknologi yang digunakan untuk menampilkan informasi
2. Rentang total dari variabel mengenai informasi mana yang akan ditampilkan
3. Ketepatan dan Sensitivitas maksimal yang dibutuhkan dalam pengiriman informasi
4. Kecepatan total dari variabel yang dibutuhkan dalam pengiriman informasi
5. Minimasi kesalahan dalam pembacaan display
6. jarak normal dan maksimal antara display dan pengguna display
7. Lingkungan dimana display tersebut digunakan.
Ada 3 kriteria dasar dalam pembuatan display yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Pendeteksian
Kemampuan dasar dari display untuk dapat diketahui keberadaannya atau fungsinya. Untuk visual display harus dapat dibaca, contohnya : petunjuk umum penggunaan roda setir pada mobil dan untuk auditory display harus bisa didengar, contohnya: bel rumah.
2. Pengenalan
Setelah display di deteksi, pesan dari display tersebut harus bisa dibaca atau didengar.
3. Pemahaman
Dalam pembuatan display tidaklah cukup apabila hanya memenuhi 2 kriteria diatas, display harus dapat dipahami sebaik mungkin sesuai dengan pesan yang disampaikan.
Agar display dapat menyajikan informasi-informasi yang diperlukan manusia dalam melaksanakan pekerjaannya, maka display harus dirancang dengan baik. Perancangan display yang baik adalah bila dapat menyampaikan informasi selengkap mungkin tanpa banyak kesalahan dari manusia yang menerimanya. menurut Sutalaksana ( 1996 ), display yang baik harus dapat menyampaikan pesan tertentu sesuai dengan tulisan atau gambar yang dimaksud, dalam display atau sejenis poster.
Ciri – ciri display dan poster yang baik adalah :
1. Dapat menyampaikan pesan.
2. Bentuk / gambar menarik dan menggambarkan kejadian.
3. Menggunakan warna-warna mencolok dan menarik perhatian.
4. Proporsi gambar dan huruf memungkinkan untuk dapat dilihat / dibaca.
5. Menggunakan kalimat-kalimat pendek.
6. Menggunakan huruf yang baik sehingga mudah dibaca.
7. Realistis sesuai dengan permasalahan.
8. Tidak membosankan.
Sutalaksana, Iftikar Z dkk. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung., 1979.
Sutalaksana, Iftikar Z dkk. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung., 1996.
Sabtu, 18 Juni 2011
Minggu, 03 April 2011
TUGAS 3 ETIKA PROFESI : ETHICS CODE ABET
Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (Abet)
Kode Etik Insinyur
Prinsip Dasar
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia,
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan setia melayani masyarakat, pimpinan mereka dank lien,
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi rekayasa, dan,
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis disiplin ilmu mereka.
Peraturan-Peraturan Dasar
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, masyarakat pada saat pelaksanaan tugas professional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap pimpinan atau klien secara jujur.mewakili atau mengawasi, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membengun reputasi professional mereka atas jasa layanan mereka dan tidaka akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan peluang bagi pengembangan professional pada insinyur lain di bawah pengawasan mereka.
1. Engineers harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Engineers harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Engineers tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan bawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Engineers harus memberitahu klien atau pegawai dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Engineers harus lakukan mungkin untuk menyediakan standar dipublikasikan apa pun, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka bertanggung jawab.
(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan mereka persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otorita yang tepat dari situasi.
d. Engineers harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini. Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat dalam tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain memberlakukan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Engineers harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Engineers harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2. Insinyur harus melaksanakan jasa hanyalah di area dari kemampuan mereka.
a. Harus insinyur lakukan untuk melaksanakan tugas rancang-bangun hanya ketika dipersyaratkan oleh Pendidikan atau pengalaman pada teknis spesifik bidang dari terbelit rancang-bangun.
b. Insinyur mungkin menerima satu Pendidikan memerlukan tugas atau pengalaman sebelah luar dari bidang mereka sendiri dari kemampuan, tapi hanyalah ke luas yang mereka jasa dibatasi ke tahap itu dari proyek dimana mereka dipersyaratkan. Semua tahap lain dari proyek demikian harus dilaksanakan oleh berkualitas berhubungan, konsulen, atau karyawan.
c. Insinyur tidak boleh menambahkan tanda tangan mereka dan / atau menyegel ke apapun rancang-bangun hadapi rencana atau dokumen dengan pokok pembahasan dimana kekurangan mereka kemampuan berdasarkan atas Pendidikan atau pengalaman, atau pun untuk apapun rencana demikian atau mendokumentasikan tidak siap pada mereka kontrol langsung pengawasan.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan umum hanya pada satu obyektif dan etika jujur.
a. Harus insinyur akalkan untuk meluas pengetahuan publik, dan untuk cegah salah sangka dari perampungan dari rancang-bangun.
b. Insinyur harus dengan sepenuhnya obyektif dan jujur di semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus termasuk semua relevan dan keterangan bersangkutan dalam hal laporkan, pernyataan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai bersaksi pakar atau teknis sebelum apapun meja hijau, komisi, atau mahkamah pengadilan lain, harus mengekspresikan satu pendapat rancang-bangun hanya ketika ini didirikan pada saat pengetahuan cukup dari fakta di emisi, pada saat satu latar belakang kemampuan teknis pada pokok pembahasan, dan pada saat hukuman jujur dari keakuratan dan kebenaran dari kesaksian mereka.
d. Insinyur harus tidak mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pun argumen pada merekayasa hal yang terinspirasi atau terbayar untuk oleh satu pihak berkepentingan, atau pihak, kecuali jika yang mereka telah mendahului komentar mereka oleh dengan tegas mengidentifikasi mereka sendiri, dengan menyingkapkan identitas dari pihak atau pihak pada siapa kepentingan mereka adalah berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan dari apapun pecuniary tertarik mereka mungkin punya pada hal sekejap.
e. Insinyur harus dipuji dan rendah hati di dalam menjelaskan pekerjaan dan bintang jasa mereka, dan akan menghindari apapun cenderung akta untuk meningkatkan daya tarik mereka sendiri pada belanja dari integritas, hormat dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum pekerjaan usaha untuk orang lain dimana Insinyur mungkin membuat peningkatan, rencana, desain, penemuan, atau rekaman lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka harus masuk ke dalam satu persetujuan mengenai kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti tidak benar dan menahan diri dari pengubahan atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak boleh menerima lapangan kerja profesional di luar pekerjaan tetap mereka atau tanpa pengetahuan dari pimpinan mereka.
n. Insinyur tidak boleh mencoba untuk menarik satu karyawan dari pimpinan lain oleh penyajian salah atau sesat.
o. Insinyur tidak boleh mengamati pekerjaan dengan Insinyur lain terkecuali dengan pengetahuan dari Insinyur demikian, atau kecuali jika tugas atau kesepakatan susuai kontrak untuk pekerjaan telah diakhiri.
(1) Insinyur pada bidang pemerintah, lapangan kerja industri atau bidang pendidikan diberi hak untuk mengamati dan mengevaluasi pekerjaan dengan insinyur lain ketika sangat diperlukan oleh mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau lapangan kerja industri berhak atas perbandingan rancang bangun pembuatan dari produk mereka dengan produk penyalur lain.
(3) Insinyur di lapangan kerja penjualan tidak boleh menawarkan atau pun memberikan konsultasi rancang bangun atau desain atau nasihat selain dari bagian alat-alat perlengkapan, bahan atau sistem dijual atau tawarkan akan dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka pada bintang jasa dari jasa mereka dan tidak boleh bersaing tanpa keadilan dengan lain-lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar atau pun menawarkan untuk bayar, yang bagaimanapun secara langsung atau secara tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politis, atau satu hadiah, atau bahan pertimbangan lain agar mengamankan pekerjaan, tidak tergolong dari mengamankan posisi bergaji melalui kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus merundingkan kontrak untuk profesional melayani secara wajar dan hanya atas dasar kemampuan dengan dipertunjukkan dan keterampilan untuk jenis dari jasa profesional diperlukan.
c. Insinyur harus mendiskusikan satu cara dan tingkat dari ganti-rugi setaraf dengan menyetujui bidang lapangan dari jasa.
Suatu pertemuan dari pihak para kontrak adalah penting ke kepercayaan timbal balik. Daya tarik publik diperlukan bahwa ongkos rancang bangun melayani menjadi adil dan layak, tetapi bukan bahan pertimbangan pembicaraan di pemilihan dari individu atau firma untuk menyediakan jasa ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak dapat berupaya untuk menggantikan insinyur lain dalam bekerja setelah menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur lain di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang digugat atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak
(3) Dalam hal pengakhiran gugatan, seorang enginer sebelum menerima / menyetujui penugasan harus memberi nasihat kepada enginer tersebut sebelum mengakhiri dalam gugatan.
e. Insinyur harus tidak meminta dirinya, mengusulkan atau menerima professional komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional harus adil dan berkompromi, ketika darurat Ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang professional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam tugas pokok sebelumnya. Brosur atau presentasi atau kejadian lainya harus sesuai pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan pelayanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan memiliki batasan pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat untuk dipublikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran/kapasitas dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan seperti untuk kartu profesional dan daftar. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana layaknya perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan pengalaman menunjukan kenyataan, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layananpun, menyediakan sama atau sesuai relatif tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu atau membeda-bedakan didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis tipe khusus atau tebal
h. Insinyur mungkin mempergunakan iklan peraga pada bisnis yang sehat dengan penerbitan profesional, penyediaan ini berdasarkan fakta, dan berhubungan hanya ke rancangan, bebas dari lagu yang akan menunjang iklan tersebut, tidak mengandung ekspresi atau tidak bersifat pujian atau implikasi, sedangkan insinyur tidak ikut serta pada jasa atau proyek dalam menyesatkan masyrakat.
i. Insinyur mungkin mempersiapkan artikel untuk menekan orang luar atau teknis yaitu berdasar fakta, dipuji dan bebas dari lagu yang menunjang iklan tersebut atau implikasi bersifat pujian. Artikel demikian tidak boleh menyiratkan selain dari keikut sertaan langsung mereka pada pekerjaan dideskripsikan kecuali jika tugas diberikan kepada orang lain untuk andil mereka dari pekerjaan.
j. Insinyur mungkin meluaskan ijin untuk mereka pergunakan di kalangan komersil, seperti mungkin diterbitkan oleh pabrikan, kontraktor, penyalur bahan, dsb., hanya atas suatu notasi keikut sertaan dan bidang lapangan pada proyek saja yang dapat dijelaskan. Ijin demikian tidak boleh meliputi pengesahan dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur mungkin mengiklankan untuk penambahan pegawai dari personalia pada sesuai penerbitan atau dengan distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan pada satu etika terpuji, dibatasi untuk memperkokoh nama, alamat, nomor telepon, lambang sesuai, sebut dari partisipan prinsipal, bidang dari praktek dimana dipersyaratkan dan uraian berdasar fakta dari posisi, kecakapan dan menguntungkan.
l. Insinyur tidak boleh memasuki kompetisi untuk desain dengan maksud memperoleh komisi untuk proyek spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti-rugi layak bagi seluruh disain sampaikan.
m. Insinyur tidak boleh dengan jahat atau dengan licik, secara langsung atau secara tidak langsung, lukai reputasi profesional, prospek, praktek atau lapangan kerja dengan lain insinyur, atau pun harus mereka secara tidak pandang bulu mengkritik lain pekerjaan.
n. Insinyur harus tidak melakukan atau pun sependapat melaksanakan apapun rancang-bangun layanan pada satu basis bebas, kecuali jasa profesional yang saran di sifat alami untuk tata negara, amal, religius atau bukan organisasi tertentu. Ketika melayani seperti anggota dari organisasi demikian, insinyur berhak atas manfaatkan pengetahuan rancang-bangun mereka pribadi pada jasa dari ini organisasi.
o. Insinyur tidak boleh mempergunakan alat-alat perlengkapan, barang persediaan, fasilitas laboratori atau pun kantor dari majikan mereka untuk menangani di luar praktek pribadi tanpa setuju.
p. Jika dengan bebas bea atau bea cukai membantu fasilitas, insinyur tidak boleh mempergunakan murid layanan di kurang dari kecepatan-angka dengan karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bersikap menegakkan dan menambahkan hormat, integritas dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
a. Insinyur tidak boleh dengan sadar menghubungkan dengan atau pun mengijinkan penggunaan dari mereka sebut atau pun perusahaan di spekulasi bisnis oleh siapapun atau perusahaan yang mana mereka tahu, atau punya alasan untuk yakini, terlibat dalam bisnis atau praktek profesional dari satu sifat alami curang atau tak jujur.
b. Insinyur tidak boleh mempergunakan Anggaran Dasar dengan bukan insinyur, korporasi, atau pun persekutuan sebagai ' selubung untuk akta tak pantas.
7. Seorang Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan karir profesional insinyur mereka dalam suatu pengawasan.
a. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.
b. Insinyur harus mendorong karyawannya agar mendaftar sedini mungkin pada tanggal yang telah ditentukan.
c. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung secara menyeluruh profesional dan teknis dari sikap disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan mereka yang akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, dlam hal nama seseorang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran informasi yang tidak benar, tidak adil atau Laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai ketentuan dan memenuhi kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan teknik.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur secara alamiah dengan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, serta mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk sub profesional atau teknisi.
i. Insinyur harus menyiapkan calon karyawan teknik dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan dalam pekerjaan, dan setelah bekerja mereka harus menjaga informasi apapun dari setiap perubahan.
Kode Etik Insinyur
Prinsip Dasar
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia,
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan setia melayani masyarakat, pimpinan mereka dank lien,
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi rekayasa, dan,
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis disiplin ilmu mereka.
Peraturan-Peraturan Dasar
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, masyarakat pada saat pelaksanaan tugas professional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap pimpinan atau klien secara jujur.mewakili atau mengawasi, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membengun reputasi professional mereka atas jasa layanan mereka dan tidaka akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan peluang bagi pengembangan professional pada insinyur lain di bawah pengawasan mereka.
1. Engineers harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Engineers harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Engineers tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan bawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Engineers harus memberitahu klien atau pegawai dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Engineers harus lakukan mungkin untuk menyediakan standar dipublikasikan apa pun, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka bertanggung jawab.
(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan mereka persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otorita yang tepat dari situasi.
d. Engineers harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini. Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat dalam tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain memberlakukan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Engineers harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Engineers harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2. Insinyur harus melaksanakan jasa hanyalah di area dari kemampuan mereka.
a. Harus insinyur lakukan untuk melaksanakan tugas rancang-bangun hanya ketika dipersyaratkan oleh Pendidikan atau pengalaman pada teknis spesifik bidang dari terbelit rancang-bangun.
b. Insinyur mungkin menerima satu Pendidikan memerlukan tugas atau pengalaman sebelah luar dari bidang mereka sendiri dari kemampuan, tapi hanyalah ke luas yang mereka jasa dibatasi ke tahap itu dari proyek dimana mereka dipersyaratkan. Semua tahap lain dari proyek demikian harus dilaksanakan oleh berkualitas berhubungan, konsulen, atau karyawan.
c. Insinyur tidak boleh menambahkan tanda tangan mereka dan / atau menyegel ke apapun rancang-bangun hadapi rencana atau dokumen dengan pokok pembahasan dimana kekurangan mereka kemampuan berdasarkan atas Pendidikan atau pengalaman, atau pun untuk apapun rencana demikian atau mendokumentasikan tidak siap pada mereka kontrol langsung pengawasan.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan umum hanya pada satu obyektif dan etika jujur.
a. Harus insinyur akalkan untuk meluas pengetahuan publik, dan untuk cegah salah sangka dari perampungan dari rancang-bangun.
b. Insinyur harus dengan sepenuhnya obyektif dan jujur di semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus termasuk semua relevan dan keterangan bersangkutan dalam hal laporkan, pernyataan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai bersaksi pakar atau teknis sebelum apapun meja hijau, komisi, atau mahkamah pengadilan lain, harus mengekspresikan satu pendapat rancang-bangun hanya ketika ini didirikan pada saat pengetahuan cukup dari fakta di emisi, pada saat satu latar belakang kemampuan teknis pada pokok pembahasan, dan pada saat hukuman jujur dari keakuratan dan kebenaran dari kesaksian mereka.
d. Insinyur harus tidak mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pun argumen pada merekayasa hal yang terinspirasi atau terbayar untuk oleh satu pihak berkepentingan, atau pihak, kecuali jika yang mereka telah mendahului komentar mereka oleh dengan tegas mengidentifikasi mereka sendiri, dengan menyingkapkan identitas dari pihak atau pihak pada siapa kepentingan mereka adalah berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan dari apapun pecuniary tertarik mereka mungkin punya pada hal sekejap.
e. Insinyur harus dipuji dan rendah hati di dalam menjelaskan pekerjaan dan bintang jasa mereka, dan akan menghindari apapun cenderung akta untuk meningkatkan daya tarik mereka sendiri pada belanja dari integritas, hormat dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum pekerjaan usaha untuk orang lain dimana Insinyur mungkin membuat peningkatan, rencana, desain, penemuan, atau rekaman lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka harus masuk ke dalam satu persetujuan mengenai kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti tidak benar dan menahan diri dari pengubahan atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak boleh menerima lapangan kerja profesional di luar pekerjaan tetap mereka atau tanpa pengetahuan dari pimpinan mereka.
n. Insinyur tidak boleh mencoba untuk menarik satu karyawan dari pimpinan lain oleh penyajian salah atau sesat.
o. Insinyur tidak boleh mengamati pekerjaan dengan Insinyur lain terkecuali dengan pengetahuan dari Insinyur demikian, atau kecuali jika tugas atau kesepakatan susuai kontrak untuk pekerjaan telah diakhiri.
(1) Insinyur pada bidang pemerintah, lapangan kerja industri atau bidang pendidikan diberi hak untuk mengamati dan mengevaluasi pekerjaan dengan insinyur lain ketika sangat diperlukan oleh mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau lapangan kerja industri berhak atas perbandingan rancang bangun pembuatan dari produk mereka dengan produk penyalur lain.
(3) Insinyur di lapangan kerja penjualan tidak boleh menawarkan atau pun memberikan konsultasi rancang bangun atau desain atau nasihat selain dari bagian alat-alat perlengkapan, bahan atau sistem dijual atau tawarkan akan dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka pada bintang jasa dari jasa mereka dan tidak boleh bersaing tanpa keadilan dengan lain-lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar atau pun menawarkan untuk bayar, yang bagaimanapun secara langsung atau secara tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politis, atau satu hadiah, atau bahan pertimbangan lain agar mengamankan pekerjaan, tidak tergolong dari mengamankan posisi bergaji melalui kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus merundingkan kontrak untuk profesional melayani secara wajar dan hanya atas dasar kemampuan dengan dipertunjukkan dan keterampilan untuk jenis dari jasa profesional diperlukan.
c. Insinyur harus mendiskusikan satu cara dan tingkat dari ganti-rugi setaraf dengan menyetujui bidang lapangan dari jasa.
Suatu pertemuan dari pihak para kontrak adalah penting ke kepercayaan timbal balik. Daya tarik publik diperlukan bahwa ongkos rancang bangun melayani menjadi adil dan layak, tetapi bukan bahan pertimbangan pembicaraan di pemilihan dari individu atau firma untuk menyediakan jasa ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak dapat berupaya untuk menggantikan insinyur lain dalam bekerja setelah menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur lain di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang digugat atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak
(3) Dalam hal pengakhiran gugatan, seorang enginer sebelum menerima / menyetujui penugasan harus memberi nasihat kepada enginer tersebut sebelum mengakhiri dalam gugatan.
e. Insinyur harus tidak meminta dirinya, mengusulkan atau menerima professional komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional harus adil dan berkompromi, ketika darurat Ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang professional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam tugas pokok sebelumnya. Brosur atau presentasi atau kejadian lainya harus sesuai pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan pelayanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan memiliki batasan pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat untuk dipublikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran/kapasitas dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan seperti untuk kartu profesional dan daftar. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana layaknya perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan pengalaman menunjukan kenyataan, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layananpun, menyediakan sama atau sesuai relatif tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu atau membeda-bedakan didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis tipe khusus atau tebal
h. Insinyur mungkin mempergunakan iklan peraga pada bisnis yang sehat dengan penerbitan profesional, penyediaan ini berdasarkan fakta, dan berhubungan hanya ke rancangan, bebas dari lagu yang akan menunjang iklan tersebut, tidak mengandung ekspresi atau tidak bersifat pujian atau implikasi, sedangkan insinyur tidak ikut serta pada jasa atau proyek dalam menyesatkan masyrakat.
i. Insinyur mungkin mempersiapkan artikel untuk menekan orang luar atau teknis yaitu berdasar fakta, dipuji dan bebas dari lagu yang menunjang iklan tersebut atau implikasi bersifat pujian. Artikel demikian tidak boleh menyiratkan selain dari keikut sertaan langsung mereka pada pekerjaan dideskripsikan kecuali jika tugas diberikan kepada orang lain untuk andil mereka dari pekerjaan.
j. Insinyur mungkin meluaskan ijin untuk mereka pergunakan di kalangan komersil, seperti mungkin diterbitkan oleh pabrikan, kontraktor, penyalur bahan, dsb., hanya atas suatu notasi keikut sertaan dan bidang lapangan pada proyek saja yang dapat dijelaskan. Ijin demikian tidak boleh meliputi pengesahan dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur mungkin mengiklankan untuk penambahan pegawai dari personalia pada sesuai penerbitan atau dengan distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan pada satu etika terpuji, dibatasi untuk memperkokoh nama, alamat, nomor telepon, lambang sesuai, sebut dari partisipan prinsipal, bidang dari praktek dimana dipersyaratkan dan uraian berdasar fakta dari posisi, kecakapan dan menguntungkan.
l. Insinyur tidak boleh memasuki kompetisi untuk desain dengan maksud memperoleh komisi untuk proyek spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti-rugi layak bagi seluruh disain sampaikan.
m. Insinyur tidak boleh dengan jahat atau dengan licik, secara langsung atau secara tidak langsung, lukai reputasi profesional, prospek, praktek atau lapangan kerja dengan lain insinyur, atau pun harus mereka secara tidak pandang bulu mengkritik lain pekerjaan.
n. Insinyur harus tidak melakukan atau pun sependapat melaksanakan apapun rancang-bangun layanan pada satu basis bebas, kecuali jasa profesional yang saran di sifat alami untuk tata negara, amal, religius atau bukan organisasi tertentu. Ketika melayani seperti anggota dari organisasi demikian, insinyur berhak atas manfaatkan pengetahuan rancang-bangun mereka pribadi pada jasa dari ini organisasi.
o. Insinyur tidak boleh mempergunakan alat-alat perlengkapan, barang persediaan, fasilitas laboratori atau pun kantor dari majikan mereka untuk menangani di luar praktek pribadi tanpa setuju.
p. Jika dengan bebas bea atau bea cukai membantu fasilitas, insinyur tidak boleh mempergunakan murid layanan di kurang dari kecepatan-angka dengan karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bersikap menegakkan dan menambahkan hormat, integritas dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
a. Insinyur tidak boleh dengan sadar menghubungkan dengan atau pun mengijinkan penggunaan dari mereka sebut atau pun perusahaan di spekulasi bisnis oleh siapapun atau perusahaan yang mana mereka tahu, atau punya alasan untuk yakini, terlibat dalam bisnis atau praktek profesional dari satu sifat alami curang atau tak jujur.
b. Insinyur tidak boleh mempergunakan Anggaran Dasar dengan bukan insinyur, korporasi, atau pun persekutuan sebagai ' selubung untuk akta tak pantas.
7. Seorang Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan karir profesional insinyur mereka dalam suatu pengawasan.
a. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.
b. Insinyur harus mendorong karyawannya agar mendaftar sedini mungkin pada tanggal yang telah ditentukan.
c. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung secara menyeluruh profesional dan teknis dari sikap disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan mereka yang akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, dlam hal nama seseorang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran informasi yang tidak benar, tidak adil atau Laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai ketentuan dan memenuhi kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan teknik.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur secara alamiah dengan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, serta mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk sub profesional atau teknisi.
i. Insinyur harus menyiapkan calon karyawan teknik dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan dalam pekerjaan, dan setelah bekerja mereka harus menjaga informasi apapun dari setiap perubahan.
Rabu, 02 Maret 2011
Tugas 2 Etika Profesi : di Kampus
A.Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!
Jawab:
Tata tertib kehidupan di kampus yang berlaku untuk semua civitas academica adalah tentang aturan dilarang merokok disepanjang area ruangan belajar dan di dalam gedung. Banyak mahasiswa yang melanggar tata tertib kampus tersebut karena kurangnya kesadaran pada mahasiswa tersebut, misalnya seorang mahasiswa merokok di dalam ruangan belajar tentu asap rokok mahasiswa tersebut sangat merugikan bagi mahasiswa lainnya yang tidak merokok, maka dari itu diperlukannya aturan tata tertib bagi mahasiswa. Contoh lainnya, yaitu seorang mahasiswa mencontek pada saat ujian. Maka disini terlihat bahwa pada mahasiswa tersebut kurangnya kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai seorang mahasiswa. Dimana pada mahasiswa tersebut diberi aturan yaitu diberi sanksi untuk setiap mahasiswa yang mencontek ataupun bekerjasama dalam mengerjakan soal yang diberikan. Aturan tata tertib sangat diperlukan di lingkungan kampus agar mahasiswa dapat terbiasa mematuhi peraturan dimana mereka berada. Aturan tersebut juga mengarahkan agar mahasiswa dapat terbiasa dengan peraturan baik di lingkungan kampus maupun di lingkungan kerja nantinya dan di lingkungan dimana mereka tinggal. Aturan tata tertib tersebut juga agar mahasiswa disiplin dan menjadikan mahasiswa tersebut menjadi mahasiswa bertanggung jawab. Dengan adanya aturan tata tertib maka diharapkan mahasiswa dapat lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab.
B.Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab:
Perilaku/sikap/tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus adalah:
1)Mahasiswa merokok di area ruangan belajar atau di dalam gedung
Solusinya:
Merokok di area ruangan belajar atau di dalam gedung sangatlah merugikan orang lain yang tidak merokok, maka untuk mahasiswa perokok sebaiknya merokok di luar kampus atau tempat terbuka sehingga tidak merugikan siapapun.
2)Mahasiswa mencontek saat ujian
Solusinya:
Mencontek adalah perilaku yang tidak baik, seorang mahasiswa haruslah dapat bertanggung jawab dan dapat menyelesaikan pesoalan baik dalam ujian maupun keadaan yang sedang dihadapinya, maka mahasiswa sebaiknya dapat mengerjakan ujian dengan baik dengan belajar semaksimal mungkin.
3)Mahasiswa membuang sampah sembarangan
Solusinya:
Membuang sampah sembarangan juga merupakan perilaku yang tidak baik, maka seorang mahasiswa haruslah mebuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh kampus.
4)Mahasiswa datang terlambat
Solusinya:
Seorang mahasiswa datang terlambat pada saat perkuliahan telah dimulai juga tindakan atau perilaku tidak baik, maka mahasiswa dianjurkan hanya dapat telat selama 30 menit. Agar mahasiswa tersebut tidak mengganggu mahasiswa yang lainnya yang sedang belajar.
5)Mahasiswa mencuri Hand phone mahasiswa lain
Solusinya:
Saat mendekati pembayaran uang semester seringkali hp seorang mahasiswa mencuri untuk membayar uang semesteran tersebut. Maka penyelesaian masalah dari mahasiswa tersebut adalah dengan bekerja atau meminjam uang dengan teman yang mampu dan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati keduanya.
6)Mahasiswa mengabsenin mahasiswa lain
Solusinya:
Mengabsenin teman karena teman tidak masuk juga bukan perilaku yang baik, sama saja membohongi dosen dan diri sendiri. Maka lebih baik untuk tidak mengabsenin teman yang tidak dapat hadir atau melapor pada dosen alasan teman mahasiswa tersebut tidak dapat hadir pada saat itu.
7)Mahasiswa tidak menegur dosen saat bertemu
Solusinya:
Banyak mahasiswa yang tidak menegur dosen saat bertemu. Terutama dosen yang mahasiswa tidak suka. Maka sebagai seorang mahasiswa haruslah berterima kasih kepada guru tanpa jas yang telah mengajarkan kita.
8)Mahasiswa berkelahi dengan mahasiswa lain
Solusinya:
Masalah kecil sering sekali dibesar-besarkan, maka sebagai seorang mahasiswa haruslah bisa menyelesaikan masalah dengan baik atau dibicarakan dengan baik-baik.
9)Mahasiswa berpakaian ketat ke kampus
Solusinya:
Sebaiknya bagi mahasiswa wanita memakai pakaian yang tidak ketat agar konsentrasi terhadap pelajaran dan tidak mengganggu konsentrasi mahasiswa pria lainnya.
10)Mahasiswa mengajak mahasiswa lain ngobrol saat perkuliahan berlangsung
Solusinya:
Banyak mahasiswa yang mengajak mahasiswa lain untuk mengobrol saat dosen sedang menjelaskan. Maka sebaiknya jika mahasiswa ingin mengobrol sebaiknya mahasiswa tersebut keluar dari kelas dari pada mengganggu mahasiswa lainnya yang sedang belajar.
C.Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!
Jawab:
Perilaku/sikap/tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus adalah:
1.Mahasiswa tidak merokok di area ruangan belajar atau di dalam gedung.
2.Mahasiswa tidak mencontek saat ujian.
3.Mahasiswa tidak membuang sampah sembarangan.
4.Mahasiswa datang tepat waktu.
5.Mahasiswa tidak mencuri Hand phone mahasiswa lainnya dalam keadaan apapun.
6.Mahasiswa tidak mengabsenin mahasiswa lainnya.
7.Mahasiswa menegur dosen saat bertemu dimanapun.
8.Mahasiswa tidak berkelahi dengan mahasiswa lainnya.
9.Mahasiswa tidak berpakaian ketat ke kampus.
10.Mahasiswa tidak mengajak mahasiswa lain ngobrol saat perkuliahan berlangsung.
D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak
No. Pernyataan
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus (Ya)
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus (Tidak)
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah (Ya)
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas (Ya)
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar (Ya)
6. Saya selalu membuat catatan kuliah (Ya)
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya (Ya)
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya (Ya)
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya (Tidak)
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan (Ya)
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai (Ya)
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan (Ya)
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut (Ya)
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus (Ya)
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka (Tidak)
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri (Ya)
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian (Ya)
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain (Tidak)
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus (Ya)
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok (Ya)
Jawab:
Tata tertib kehidupan di kampus yang berlaku untuk semua civitas academica adalah tentang aturan dilarang merokok disepanjang area ruangan belajar dan di dalam gedung. Banyak mahasiswa yang melanggar tata tertib kampus tersebut karena kurangnya kesadaran pada mahasiswa tersebut, misalnya seorang mahasiswa merokok di dalam ruangan belajar tentu asap rokok mahasiswa tersebut sangat merugikan bagi mahasiswa lainnya yang tidak merokok, maka dari itu diperlukannya aturan tata tertib bagi mahasiswa. Contoh lainnya, yaitu seorang mahasiswa mencontek pada saat ujian. Maka disini terlihat bahwa pada mahasiswa tersebut kurangnya kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai seorang mahasiswa. Dimana pada mahasiswa tersebut diberi aturan yaitu diberi sanksi untuk setiap mahasiswa yang mencontek ataupun bekerjasama dalam mengerjakan soal yang diberikan. Aturan tata tertib sangat diperlukan di lingkungan kampus agar mahasiswa dapat terbiasa mematuhi peraturan dimana mereka berada. Aturan tersebut juga mengarahkan agar mahasiswa dapat terbiasa dengan peraturan baik di lingkungan kampus maupun di lingkungan kerja nantinya dan di lingkungan dimana mereka tinggal. Aturan tata tertib tersebut juga agar mahasiswa disiplin dan menjadikan mahasiswa tersebut menjadi mahasiswa bertanggung jawab. Dengan adanya aturan tata tertib maka diharapkan mahasiswa dapat lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab.
B.Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab:
Perilaku/sikap/tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus adalah:
1)Mahasiswa merokok di area ruangan belajar atau di dalam gedung
Solusinya:
Merokok di area ruangan belajar atau di dalam gedung sangatlah merugikan orang lain yang tidak merokok, maka untuk mahasiswa perokok sebaiknya merokok di luar kampus atau tempat terbuka sehingga tidak merugikan siapapun.
2)Mahasiswa mencontek saat ujian
Solusinya:
Mencontek adalah perilaku yang tidak baik, seorang mahasiswa haruslah dapat bertanggung jawab dan dapat menyelesaikan pesoalan baik dalam ujian maupun keadaan yang sedang dihadapinya, maka mahasiswa sebaiknya dapat mengerjakan ujian dengan baik dengan belajar semaksimal mungkin.
3)Mahasiswa membuang sampah sembarangan
Solusinya:
Membuang sampah sembarangan juga merupakan perilaku yang tidak baik, maka seorang mahasiswa haruslah mebuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh kampus.
4)Mahasiswa datang terlambat
Solusinya:
Seorang mahasiswa datang terlambat pada saat perkuliahan telah dimulai juga tindakan atau perilaku tidak baik, maka mahasiswa dianjurkan hanya dapat telat selama 30 menit. Agar mahasiswa tersebut tidak mengganggu mahasiswa yang lainnya yang sedang belajar.
5)Mahasiswa mencuri Hand phone mahasiswa lain
Solusinya:
Saat mendekati pembayaran uang semester seringkali hp seorang mahasiswa mencuri untuk membayar uang semesteran tersebut. Maka penyelesaian masalah dari mahasiswa tersebut adalah dengan bekerja atau meminjam uang dengan teman yang mampu dan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati keduanya.
6)Mahasiswa mengabsenin mahasiswa lain
Solusinya:
Mengabsenin teman karena teman tidak masuk juga bukan perilaku yang baik, sama saja membohongi dosen dan diri sendiri. Maka lebih baik untuk tidak mengabsenin teman yang tidak dapat hadir atau melapor pada dosen alasan teman mahasiswa tersebut tidak dapat hadir pada saat itu.
7)Mahasiswa tidak menegur dosen saat bertemu
Solusinya:
Banyak mahasiswa yang tidak menegur dosen saat bertemu. Terutama dosen yang mahasiswa tidak suka. Maka sebagai seorang mahasiswa haruslah berterima kasih kepada guru tanpa jas yang telah mengajarkan kita.
8)Mahasiswa berkelahi dengan mahasiswa lain
Solusinya:
Masalah kecil sering sekali dibesar-besarkan, maka sebagai seorang mahasiswa haruslah bisa menyelesaikan masalah dengan baik atau dibicarakan dengan baik-baik.
9)Mahasiswa berpakaian ketat ke kampus
Solusinya:
Sebaiknya bagi mahasiswa wanita memakai pakaian yang tidak ketat agar konsentrasi terhadap pelajaran dan tidak mengganggu konsentrasi mahasiswa pria lainnya.
10)Mahasiswa mengajak mahasiswa lain ngobrol saat perkuliahan berlangsung
Solusinya:
Banyak mahasiswa yang mengajak mahasiswa lain untuk mengobrol saat dosen sedang menjelaskan. Maka sebaiknya jika mahasiswa ingin mengobrol sebaiknya mahasiswa tersebut keluar dari kelas dari pada mengganggu mahasiswa lainnya yang sedang belajar.
C.Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!
Jawab:
Perilaku/sikap/tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus adalah:
1.Mahasiswa tidak merokok di area ruangan belajar atau di dalam gedung.
2.Mahasiswa tidak mencontek saat ujian.
3.Mahasiswa tidak membuang sampah sembarangan.
4.Mahasiswa datang tepat waktu.
5.Mahasiswa tidak mencuri Hand phone mahasiswa lainnya dalam keadaan apapun.
6.Mahasiswa tidak mengabsenin mahasiswa lainnya.
7.Mahasiswa menegur dosen saat bertemu dimanapun.
8.Mahasiswa tidak berkelahi dengan mahasiswa lainnya.
9.Mahasiswa tidak berpakaian ketat ke kampus.
10.Mahasiswa tidak mengajak mahasiswa lain ngobrol saat perkuliahan berlangsung.
D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak
No. Pernyataan
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus (Ya)
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus (Tidak)
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah (Ya)
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas (Ya)
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar (Ya)
6. Saya selalu membuat catatan kuliah (Ya)
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya (Ya)
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya (Ya)
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya (Tidak)
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan (Ya)
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai (Ya)
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan (Ya)
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut (Ya)
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus (Ya)
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka (Tidak)
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri (Ya)
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian (Ya)
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain (Tidak)
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus (Ya)
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok (Ya)
Sabtu, 19 Februari 2011
Etika Profesi
1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?
Jawab:
Alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan adalah tentunya dalam bidang keteknikan diperlukannya etika profesi dimana etika profesi disini menjelaskan nilai universal guna untuk kesadaran pada saat kerja. Dalam bekerja tersebut dibutuhkannya rasa tanggung jawab, kejujuran dalam bekerja, dan sebagainya maka tentunya diperlukan etika. Maksud dari etika tersebut melihat baik buruknya terhadap perbuatan manusia itu sendiri. Dalam bekerja di bidang keteknikan tentu diperlukannya etika profesi, untuk melihat hasil kerja dari seorang pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya. Sebuah hasil kerja yang baik di ukur dari ketekunan pekerja dalam bekerja dan rasa tanggunga jawab dalam pekerjaannya, maka tentulah perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan. Hal yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika adalah tidak ada rasa sadar dan tanggung jawab dalam diri seorang pekerja untuk melakukan pekerjaannya. Maka akibatnya hasil kerja yang diproleh juga tidak baik. Bekerja dalam bidang keteknikan, seorang pekerja juga dituntut untuk dapat mengambil keputusan dan mampu bekerja sama dalam kelompok maka diperlukannya etika. Dari etika tersebut seorang pekerja dapat mengetahui sikap kerjanya atau adanya motivasi dalam diri guna untuk mendapatkan hasil kerja yang baik. Bilamana profesi keteknikan tanpa etika, maka seorang pekerja tidak memiliki rasa sadar dan tanggung jawab atas pekerjaannya, dimana etika tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil pekerjaan yang akan diperoleh. Maka etika profesi dalam bidang keteknikan sangat diperlukan untuk mengetahui tuntutan pekerjaan atau rasa tanggung jawab saat bekerja, mampu bekerja sama dan mempunyai motivasi dalam bekerja. Maka etika sangatlah penting dalam bidang keteknikan guna untuk mencapai hasil kerja yang baik.
2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan! Apa dampak yang ditimbulkan?
Jawab:
Contoh-contoh kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan:
A.LIMBAH INDUSTRI
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Dampak yang ditimbulkan limbah industri adalah:
1. Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam, mineral, dan sisa-sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.
2. Limbah Industri Kimia & Bahan Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung. Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara. Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
a)Keracunan yang akut
b)Keracunan kronis
3. Limbah Industri Sandang Kulit & Aneka
Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukan air sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).
4. Limbah Industri Logam & Ekektronika
Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Tetapi sekarang sudah ada limbah yang tidak merugikan lagi atau sudah dapat dipakai untuk mandi dan sebagainya.
B.INTERNET
Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Fasilitas internet sangatlah penting bagi semua orang mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Adapun dampak positif dari internet adalah:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Selain berdampak positif, internet juga berdampak negatif, yaitu:
1. Pornografi
2. Penipuan
3. Carding (Kartu kredit digunakan dalam dunia internet)
4. Perjudian
C.Teknologi Hand Phone
Perkembangan teknologi yaitu salah satunya adalah hand phone. Hand Phone menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk mempermudah terjadinya komunikasi. Tetapi handphone juga memiliki dampak negatif, yaitu:
1. Melalui Hand Phone aksi pornografi semakin merajai benak kaum remaja.
2. Radiasi HP berakibat buruk terhadap tubuh manusia.
3. Mengganggu Perkembangan Anak : Dengan canggihnya fitur-fitur yang tersedia di hand phone (HP) seperti : kamera, permainan (games)
3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya.
Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut
faham:
a. Kantianisme
b. Utilitarianisme
Jawab:
1) Kantianisme adalah paham dimana setiap kita mengambil keputusan, kita harus membayang kan bagaimana bila kita adalah pihak yang dirugikan.
Cara menyelesaikan dilemma moral menurut faham kantianisme adalah menyetujui cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut yaitu dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas dan meminta para peneliti keluar dari laboratorium riset tersebut dengan melakukan pertolongan untuk para peneliti tersebut dan menyediakan sebuah tempat untuk 50 orang peneliti tersebut yang jauh dari jangkauan penduduk sekitar, agar tidak ada pihak yang dirugikan baik kita maupun orang lain.
2) Utilitarianisme menjelaskan bahwa setiap keputusan diambil untuk sebanyak-banyaknya kesenangan banyak orang. Paham ini memberikan beberapa pertimbangan pada sebuah keputusan yang harus diambil. Tentunya pilihan yang lebih bermanfaat akan diambil oleh sang professional.
Cara menyelesaikan dilemma moral menurut faham utilitarianisme adalah membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut. Para peneliti ditempatkan pada suatu tempat, untuk menghindari tertularnya penyakit yang diderita oleh 50 orang tersebut. 10 korban jiwa dibiarkan didalam laboratorium riset, untuk menghindari tertularnya penyakit tersebut akibat adanya sentuhan antar kulit manusia satu dengan manusia lainnya. keputusan ini diambil untuk keputusan bersama tanpa ada pihak yang dirugikan.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah
http://kakisewu.wordpress.com/2008/03/28/dampak-limbah-industri/
http://octahyuuga.wordpress.com/2009/03/02/dampak-negatif-dan-positif-dari-internet/
www.beritanet.com
Jawab:
Alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan adalah tentunya dalam bidang keteknikan diperlukannya etika profesi dimana etika profesi disini menjelaskan nilai universal guna untuk kesadaran pada saat kerja. Dalam bekerja tersebut dibutuhkannya rasa tanggung jawab, kejujuran dalam bekerja, dan sebagainya maka tentunya diperlukan etika. Maksud dari etika tersebut melihat baik buruknya terhadap perbuatan manusia itu sendiri. Dalam bekerja di bidang keteknikan tentu diperlukannya etika profesi, untuk melihat hasil kerja dari seorang pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya. Sebuah hasil kerja yang baik di ukur dari ketekunan pekerja dalam bekerja dan rasa tanggunga jawab dalam pekerjaannya, maka tentulah perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan. Hal yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika adalah tidak ada rasa sadar dan tanggung jawab dalam diri seorang pekerja untuk melakukan pekerjaannya. Maka akibatnya hasil kerja yang diproleh juga tidak baik. Bekerja dalam bidang keteknikan, seorang pekerja juga dituntut untuk dapat mengambil keputusan dan mampu bekerja sama dalam kelompok maka diperlukannya etika. Dari etika tersebut seorang pekerja dapat mengetahui sikap kerjanya atau adanya motivasi dalam diri guna untuk mendapatkan hasil kerja yang baik. Bilamana profesi keteknikan tanpa etika, maka seorang pekerja tidak memiliki rasa sadar dan tanggung jawab atas pekerjaannya, dimana etika tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil pekerjaan yang akan diperoleh. Maka etika profesi dalam bidang keteknikan sangat diperlukan untuk mengetahui tuntutan pekerjaan atau rasa tanggung jawab saat bekerja, mampu bekerja sama dan mempunyai motivasi dalam bekerja. Maka etika sangatlah penting dalam bidang keteknikan guna untuk mencapai hasil kerja yang baik.
2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan! Apa dampak yang ditimbulkan?
Jawab:
Contoh-contoh kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan:
A.LIMBAH INDUSTRI
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Dampak yang ditimbulkan limbah industri adalah:
1. Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam, mineral, dan sisa-sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.
2. Limbah Industri Kimia & Bahan Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung. Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara. Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
a)Keracunan yang akut
b)Keracunan kronis
3. Limbah Industri Sandang Kulit & Aneka
Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukan air sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).
4. Limbah Industri Logam & Ekektronika
Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Tetapi sekarang sudah ada limbah yang tidak merugikan lagi atau sudah dapat dipakai untuk mandi dan sebagainya.
B.INTERNET
Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Fasilitas internet sangatlah penting bagi semua orang mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Adapun dampak positif dari internet adalah:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Selain berdampak positif, internet juga berdampak negatif, yaitu:
1. Pornografi
2. Penipuan
3. Carding (Kartu kredit digunakan dalam dunia internet)
4. Perjudian
C.Teknologi Hand Phone
Perkembangan teknologi yaitu salah satunya adalah hand phone. Hand Phone menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk mempermudah terjadinya komunikasi. Tetapi handphone juga memiliki dampak negatif, yaitu:
1. Melalui Hand Phone aksi pornografi semakin merajai benak kaum remaja.
2. Radiasi HP berakibat buruk terhadap tubuh manusia.
3. Mengganggu Perkembangan Anak : Dengan canggihnya fitur-fitur yang tersedia di hand phone (HP) seperti : kamera, permainan (games)
3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya.
Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut
faham:
a. Kantianisme
b. Utilitarianisme
Jawab:
1) Kantianisme adalah paham dimana setiap kita mengambil keputusan, kita harus membayang kan bagaimana bila kita adalah pihak yang dirugikan.
Cara menyelesaikan dilemma moral menurut faham kantianisme adalah menyetujui cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut yaitu dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas dan meminta para peneliti keluar dari laboratorium riset tersebut dengan melakukan pertolongan untuk para peneliti tersebut dan menyediakan sebuah tempat untuk 50 orang peneliti tersebut yang jauh dari jangkauan penduduk sekitar, agar tidak ada pihak yang dirugikan baik kita maupun orang lain.
2) Utilitarianisme menjelaskan bahwa setiap keputusan diambil untuk sebanyak-banyaknya kesenangan banyak orang. Paham ini memberikan beberapa pertimbangan pada sebuah keputusan yang harus diambil. Tentunya pilihan yang lebih bermanfaat akan diambil oleh sang professional.
Cara menyelesaikan dilemma moral menurut faham utilitarianisme adalah membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut. Para peneliti ditempatkan pada suatu tempat, untuk menghindari tertularnya penyakit yang diderita oleh 50 orang tersebut. 10 korban jiwa dibiarkan didalam laboratorium riset, untuk menghindari tertularnya penyakit tersebut akibat adanya sentuhan antar kulit manusia satu dengan manusia lainnya. keputusan ini diambil untuk keputusan bersama tanpa ada pihak yang dirugikan.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah
http://kakisewu.wordpress.com/2008/03/28/dampak-limbah-industri/
http://octahyuuga.wordpress.com/2009/03/02/dampak-negatif-dan-positif-dari-internet/
www.beritanet.com
Rabu, 19 Januari 2011
Peta-Peta Kerja
1. Pengetian Peta-peta kerja
Peta-peta kerja merupakan salah satu alat yang sistematis dan jelas untuk berkomunikasi secara luas dan melalui peta-peta kerja ini bisa mendapatkan informasi-informasi yang diperlukan untuk memperbaiki suatu metoda kerja. Contoh informasi-informasi yang diperlukan antara lain jumlah benda kerja yang harus dibuat, waktu operasi mesin, kapasitas mesin, bahan-bahan khusus yang harus disediakan, alat-alat khusus yang harus disediakan, dan sebagainya.
2. Lambang-Lambang yang Digunakan
Peta-peta kerja yang digunakan pada saat ini ialah peta-peta kerja dikembangkan oleh Gilberth. Untuk membuat peta kerja, Gilberth mengusulkan 40 buah lambang yang dapat digunakan, yang kemudian disederhanakan menjadi 4 buah lambang. Pada tahun 1947, American Siciety of Mechanical engineers (ASME) membuat standar lambang-lambang peta kerja sebanyak 5 lambang. Lambang yang digunakan adalah sebagai berikut:
OPERASI
Suatu kegiatan operasi terjadi apabila benda kerja mengalami perubahan sifat baik fisik maupun kimiawi, mengambil informasi maupun memberikan informasi pada suatu keadaan juga termasuk operasi. Contoh pekerjaannya yaitu menyerut, memotong, memahat, dan lain-lain.
PEMERIKSAAN / INSPEKSI
Suatu kegiatan pemeriksaan terjadi apabila benda kerja atau peralatan mengalami pemeriksaan baik untuk segi kualitas maupun kuantitas. Contoh pekerjaannya yaitu memeriksa ukuran, memeriksa hasil solder, membaca alat ukur tekanan uap pada mesin uap, dan sebagainya.
TRANSPORTASI
Suatu kegiatan transportasi terjadi apabila benda kerja, pekerja atau perlengkapan mengalami perpindahan tempat yang bukan merupakan bagian dari suatu operasi. Contoh pekerjaannya yaitu memindahkan bahan, memindahkan benda kerja dari satu mesin ke mesin lainnya, dan lain-lain.
MENUNGGU
Proses menunggu terjadi apabila benda kerja, pekerja atau perlengkapan tidak mengalami kegiatan apa-apa selain menunggu. Contoh pekerjaannya yaitu benda kerja menunggu untuk diproses, bahan menunggu untuk diangkut, dan sebagainya.
MENYIMPAN
Proses menyimpan terjadi apabila benda kerja disimpan untuk jangka waktu yang cukup lama. Contoh pekerjaannya yaitu bahan baku disimpan dalam gudang, barang jadi disimpan di gudang, dan sebagainya (Sutalaksana, 1979).
3.Macam-Macam Peta Kerja
Berdasarkan kegiatannya, peta kerja dibagi dalam dua bagian. Adapun bagian-bagian peta kerja berdasarkan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peta-peta kerja kegiatan kerja keseluruhan.
2. Peta-peta kerja kegiatan kerja setempat.
Suatu kegiatan disebut kegiatan kerja keseluruhan apabila kegiatan tersebut melibatkan sebagian besar atau semua fasilitas yang diperlukan untuk membuat produk yang bersangkutan. Sedangkan suatu kegiatan disebut kegiatan kerja setempat apabila kegiatan tersebut terjadi dalam suatu stasiun kerja biasanya hanya melibatkan orang dan fasilitas dalam jumlah terbatas. Contoh peta-peta kerja yang termasuk kedalam dua kelompok besar diatas, antara lain:
1. Peta-peta kerja kegiatan kerja keseluruhan
a. Peta Proses Operasi
b. Peta Aliran Proses
c. Peta Proses Kelompok Kerja
d. Diagram Aliran
2. Peta-peta kerja kegiatan kerja setempat
a. Peta Pekerja dan Mesin
b. Peta Tangan Kiri dan Tangan Kanan
Sutalaksana, Iftikar Z dkk. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung., 2006.
Peta-peta kerja merupakan salah satu alat yang sistematis dan jelas untuk berkomunikasi secara luas dan melalui peta-peta kerja ini bisa mendapatkan informasi-informasi yang diperlukan untuk memperbaiki suatu metoda kerja. Contoh informasi-informasi yang diperlukan antara lain jumlah benda kerja yang harus dibuat, waktu operasi mesin, kapasitas mesin, bahan-bahan khusus yang harus disediakan, alat-alat khusus yang harus disediakan, dan sebagainya.
2. Lambang-Lambang yang Digunakan
Peta-peta kerja yang digunakan pada saat ini ialah peta-peta kerja dikembangkan oleh Gilberth. Untuk membuat peta kerja, Gilberth mengusulkan 40 buah lambang yang dapat digunakan, yang kemudian disederhanakan menjadi 4 buah lambang. Pada tahun 1947, American Siciety of Mechanical engineers (ASME) membuat standar lambang-lambang peta kerja sebanyak 5 lambang. Lambang yang digunakan adalah sebagai berikut:
OPERASI
Suatu kegiatan operasi terjadi apabila benda kerja mengalami perubahan sifat baik fisik maupun kimiawi, mengambil informasi maupun memberikan informasi pada suatu keadaan juga termasuk operasi. Contoh pekerjaannya yaitu menyerut, memotong, memahat, dan lain-lain.
PEMERIKSAAN / INSPEKSI
Suatu kegiatan pemeriksaan terjadi apabila benda kerja atau peralatan mengalami pemeriksaan baik untuk segi kualitas maupun kuantitas. Contoh pekerjaannya yaitu memeriksa ukuran, memeriksa hasil solder, membaca alat ukur tekanan uap pada mesin uap, dan sebagainya.
TRANSPORTASI
Suatu kegiatan transportasi terjadi apabila benda kerja, pekerja atau perlengkapan mengalami perpindahan tempat yang bukan merupakan bagian dari suatu operasi. Contoh pekerjaannya yaitu memindahkan bahan, memindahkan benda kerja dari satu mesin ke mesin lainnya, dan lain-lain.
MENUNGGU
Proses menunggu terjadi apabila benda kerja, pekerja atau perlengkapan tidak mengalami kegiatan apa-apa selain menunggu. Contoh pekerjaannya yaitu benda kerja menunggu untuk diproses, bahan menunggu untuk diangkut, dan sebagainya.
MENYIMPAN
Proses menyimpan terjadi apabila benda kerja disimpan untuk jangka waktu yang cukup lama. Contoh pekerjaannya yaitu bahan baku disimpan dalam gudang, barang jadi disimpan di gudang, dan sebagainya (Sutalaksana, 1979).
3.Macam-Macam Peta Kerja
Berdasarkan kegiatannya, peta kerja dibagi dalam dua bagian. Adapun bagian-bagian peta kerja berdasarkan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peta-peta kerja kegiatan kerja keseluruhan.
2. Peta-peta kerja kegiatan kerja setempat.
Suatu kegiatan disebut kegiatan kerja keseluruhan apabila kegiatan tersebut melibatkan sebagian besar atau semua fasilitas yang diperlukan untuk membuat produk yang bersangkutan. Sedangkan suatu kegiatan disebut kegiatan kerja setempat apabila kegiatan tersebut terjadi dalam suatu stasiun kerja biasanya hanya melibatkan orang dan fasilitas dalam jumlah terbatas. Contoh peta-peta kerja yang termasuk kedalam dua kelompok besar diatas, antara lain:
1. Peta-peta kerja kegiatan kerja keseluruhan
a. Peta Proses Operasi
b. Peta Aliran Proses
c. Peta Proses Kelompok Kerja
d. Diagram Aliran
2. Peta-peta kerja kegiatan kerja setempat
a. Peta Pekerja dan Mesin
b. Peta Tangan Kiri dan Tangan Kanan
Sutalaksana, Iftikar Z dkk. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung., 2006.
Pengukuran waktu kerja
Pengukuran waktu kerja adalah usaha untuk menentukan lama kerja yang dibutuhkan seorang operator terlatih dan qualified dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang normal dalam lingkungan kerja yang terbaik pada saat itu.
Pada pengukuran waktu kerja ada dua jenis pengukuran, yaitu :
a. Pengukuran secara langsung :
- Pengukuran Jam henti ( stop watch Time Study ).
- Work Sampling.
b. Pengukuran secara tidak langsung :
- Data Waktu Baku (standar data).
- Data Waktu Gerakan.
Adapun kelebihan dan kekurangan dari kedua jenis pengukuran diatas, antara lain :
a. Pengukuran secara langsung :
- Kelebihan:
Praktis, mencatat waktu saja tanpa harus menggunakan pekerjaan kedalam elemen-elemen pekerjaannya.
- Kekurangannya:
Membutuhkan waktu lebih lama dan biaya lebih mahal.
b. Pengukuran secara tidak langsung :
- Kelebihan:
• Waktu relatif singkat, tanpa mencatat elemen-elemen gerakan pekerja satu persatu.
• Biaya lebih murah.
• Prediterminded, kemampuan memprediksi suatu penyelesaian pekerjaan.
- Kekurangan:
• Belum ada tabel data waktu gerakan yang menyeluruh.
• Tabel yang digunkan adalah untuk orang eropa.
• Dibutuhkan ketelitian yang tinggi.
2.1. Langkah-langkah Sebelum Melakukan Pengukuran
a. Penetapan tujuan pengukuran
Tujuanya adalah untuk apa hasil pengukuran digunakan, berapa tingkat ketelitian dan tingkat keyakinan yang diinginkan dari hasil pengukuran.
b. Melakukan penelitian pendahuluan
Tujuannya adalah mempelajari kondisi kerja dan cara kerja sehingga diperoleh usaha perbaikan, membakukan secara tertulis sistem kerja yang dianggap baik, dan operator memerlukan pegangan baku.
c. Memilih operator
Tujuannya adalah agar operator dapat berkemampuan normal dan dapat diajak bekerja sama.
d. Melatih operator
Hal ini dapat ditunjukkan dengan kurva (gambar 2.1) pengembangan penguasaan pekerjaan oleh operator sejak mulai mengenalnya sampai terbiasa.
e. Mengurai Pekerjaan Atas Elemen Pekerjaan
Tujuannya adalah untuk menjelaskan catatan tentang tata cara kerja yang dibakukan, memungkinkan melakukan penyesuaian bagi setiap elemen, untuk memudahkan mengamati terjadinya elemen yang tidak baku yang mungkin dilakukan pekerja, dan mengembangkan data waktu baku standar setiap tempat kerja yang bersangkutan.
f. Menyiapkan alat-alat pengukuran
Alat-alat yang digunakan antara lain :
- Jam henti (stopwatch)
- Lembar pengamatan
- Alat tulis
- Papan pengamatan
Sutalaksana, Iftikar Z dkk. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung., 2006.
Pada pengukuran waktu kerja ada dua jenis pengukuran, yaitu :
a. Pengukuran secara langsung :
- Pengukuran Jam henti ( stop watch Time Study ).
- Work Sampling.
b. Pengukuran secara tidak langsung :
- Data Waktu Baku (standar data).
- Data Waktu Gerakan.
Adapun kelebihan dan kekurangan dari kedua jenis pengukuran diatas, antara lain :
a. Pengukuran secara langsung :
- Kelebihan:
Praktis, mencatat waktu saja tanpa harus menggunakan pekerjaan kedalam elemen-elemen pekerjaannya.
- Kekurangannya:
Membutuhkan waktu lebih lama dan biaya lebih mahal.
b. Pengukuran secara tidak langsung :
- Kelebihan:
• Waktu relatif singkat, tanpa mencatat elemen-elemen gerakan pekerja satu persatu.
• Biaya lebih murah.
• Prediterminded, kemampuan memprediksi suatu penyelesaian pekerjaan.
- Kekurangan:
• Belum ada tabel data waktu gerakan yang menyeluruh.
• Tabel yang digunkan adalah untuk orang eropa.
• Dibutuhkan ketelitian yang tinggi.
2.1. Langkah-langkah Sebelum Melakukan Pengukuran
a. Penetapan tujuan pengukuran
Tujuanya adalah untuk apa hasil pengukuran digunakan, berapa tingkat ketelitian dan tingkat keyakinan yang diinginkan dari hasil pengukuran.
b. Melakukan penelitian pendahuluan
Tujuannya adalah mempelajari kondisi kerja dan cara kerja sehingga diperoleh usaha perbaikan, membakukan secara tertulis sistem kerja yang dianggap baik, dan operator memerlukan pegangan baku.
c. Memilih operator
Tujuannya adalah agar operator dapat berkemampuan normal dan dapat diajak bekerja sama.
d. Melatih operator
Hal ini dapat ditunjukkan dengan kurva (gambar 2.1) pengembangan penguasaan pekerjaan oleh operator sejak mulai mengenalnya sampai terbiasa.
e. Mengurai Pekerjaan Atas Elemen Pekerjaan
Tujuannya adalah untuk menjelaskan catatan tentang tata cara kerja yang dibakukan, memungkinkan melakukan penyesuaian bagi setiap elemen, untuk memudahkan mengamati terjadinya elemen yang tidak baku yang mungkin dilakukan pekerja, dan mengembangkan data waktu baku standar setiap tempat kerja yang bersangkutan.
f. Menyiapkan alat-alat pengukuran
Alat-alat yang digunakan antara lain :
- Jam henti (stopwatch)
- Lembar pengamatan
- Alat tulis
- Papan pengamatan
Sutalaksana, Iftikar Z dkk. Teknik Perancangan Sistem Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung., 2006.
Selasa, 19 Oktober 2010
Velg
Jelaskan kegunaan alat / mesin ini:
Velg adalah lingkaran luar desain logam yang tepi bagian dalam dari ban sudah terpasang pada kendaraan seperti mobil. Sebagai contoh, pada roda sepeda di tepi lingkaran yang besar menempel pada ujung luar dari jari-jari roda yang memegang ban dan tabung. Kegunaan alat / mesin ini adalah sebagai tempat menempelnya ban pada ujung luar dari jari-jari roda agar ban dapat mengesek ketika berputar dan velg ini juga untuk menghasilkan lebih banyak getaran dan kurang nyaman karena dinding samping ban tidak cukup kelengkungan yang fleksibel mengemudi dengan benar di atas permukaan kasar.
Jelaskan proses pembuatan :
Proses pembuatan Velg adalah sebagai berikut:
1. Aluminium Ingot dibubut dibentuk sesuai ukuran Ø50cm,
2. Dan pada sisi lebar yang membentuk tirus dibubut sedalam 5cm dengan sudut kemiringan 30˚, gerusan cutter hingga membentuk Alur pada sisi tirusnya,
3. Untuk sisi Diameter terluar Kanan-Kiri, juga dibubut dengan cutter hingga membentuk kemiringan pada sekeliling Diameter terluar Velg,
4. Cara yang sama juga dilakukan disisi lainnya pada diameter velg terluar,
5. Untuk center velg dibubut hingga tembus dengan Ø10cm,
6. Membuat lubang baut pengikat dibor dengan Drilling Machine Ø lubang 12mm-M12 sebanyak 6 lubang,
7. Setelah proses pembentukan selesai agar permukaan Velg lebih halus dilakukan penggrindingan dengan surface grinding,
8. Untuk finishing Velg di painting dengan warna yang ideal menggunakan cat yang tahan karat dan tahan panas.
Material apa saja yang digunakan dalam alat / mesin ini :
Material yang digunakan dalam alat/mesin ini adalah:
1. Aluminium Ingot
2. Cat
Hitunglah biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan dalam proses pembuatan ini :
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses pembuatan Velg adalah:
A. Biaya Material
1. Aluminium Ingot Ø50cm х 5cm = Rp 2.000.000
2. Cat = Rp 300.000
Total = Rp 2.300.000
B. Biaya Machining/Proses
1. Bubut pembentukan ukuran = Rp 200.000
2. Bubut Diameter luar dan dalam = Rp 400.000
3. Bubut Center lubang = Rp 50.000
4. Drilling lubang baut = Rp 150.000
Total = Rp 800.000
C. Biaya Management dan Perawatan = Rp 500.000
D. Biaya Transportasi = Rp 1.000.000
Total = Rp 4.600.000
E. Biaya Profit : 20% х Rp 4.600.000 = Rp 920.000
Total = Rp 5.520.000
F. Biaya Pajak: 10% х Rp 5.520.000 = Rp 552.000
Biaya Total Keseluruhan = Rp 6.072.000
Jadi, Biaya jual Velg per Unit adalah Rp 6.072.000.-
Jadi menurut Anda berapa harga alat atau mesin ini, per pieces atau per satuan tertentu:
Menurut Saya, Harga alat atau mesin ini, per pieces atau per satuan tertentu adalah:
Harga jual Velg adalah Rp 6.072.000.-
Velg ini dijual per Unit.
Apakah Anda yakin kalau nanti diproduksi akan dapat memberikan keuntungan :
Saya yakin kalau nanti diproduksi akan dapat memberikan keuntungan, karena pada setiap mobil pasti menggunakan velg dan banyaknya permintaan pasar akan produksi mobil sehingga velg pasti sangat dibutuhkan pada produksi mobil tersebut, karena velg merupakan subassembly dari produksi mobil tersebut.
http://wapedia.mobi/id/Velg
http://www.situsotomotif.com/modifikasi-tuning/tips-modifikasi/acuan-modifikasi-ukuran-velg-dan-ban
Langganan:
Postingan (Atom)
