Rabu, 25 April 2012

Demo Buruh Tolak Kenaikan BBM

Kenaikan BBM membuat banyak masyarakat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah. Kenaikan BBM tidak diiringi dengan adanya kenaikan gaji sehingga membuat buruh tidak setuju dengan adanya kenaikan BBM. Hal tersebut mengakibatkan buruh melakukan demo dengan membuat topeng presiden dan membakar topeng tersebut. Hal ini dianggap sudah tidak baik karena tindakan tersebut merugikan banyak masyarakatseperti banyak jalan ditutup sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin pergi melakukan aktivitas masyarakat juga mengurangi produktivitas kerja di perusahaan. Bahkan, dampak yang lebih parah dari kenaikan harga BBM adalah pemutusan hubungan kerja, karena tuntutan kenaikan upah dan berbagai tunjangan kerja tidak dipenuhi pengusaha. Kenaikan BBM harusnya diimbangi dengan adanya juga kenaikan gaji buruh. Kenaikan BBM dianggap diambil dari keputusan sepihak tanpa memikirkan aspek lainnya. Buruh adalah kalangan terbesar prosentasenya yang menerima akibat buruk dari kebijakan kenaikan harga BBM. Persoalan manajemen pada ekonomi biaya tinggi birokrasi yang menyebabkan margin profit rendah juga harus dikaji. Apabila terjadi ketidaksepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha, lanjutnya, peran mediator hubungan industrial menjadi sangat penting. Keadaan tersebut membuat banyak polisi untuk turun agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan. Tindakan para buruh dianggap tindakan yang tidak layak dilakukan karena tindakan tersebut hanya merugikan, harusnya tindakan yang dilakukan untuk demo tidak harus dengan melakukan pembakaran topeng yang hanya menjelekkan pemerintah sendiri. Tindakan tersebut juga dapat memalukan pemerintah negara kita sendiri dari negara-negara lain. Sebagai negara demokrasi bebas berpendapat harusnya para buruh bisa lebih bijak lagi untuk menyampaikan ketidaksetujuannya dengan tidak menjatuhkan pemerintah dan merugikan orang lain.

Minggu, 08 April 2012

Jadilah Diri Sendiri

Banyak orang yang selalu berusaha menjadi yang lebih baik tetapi terkadang ia tidak menjadi dirinya sendiri melainkan menjadi orang lain.
Untuk menjadi idola terkadang seseorang rela menjadi orang lain, padahal menjadi diri sendiri itu lebih baik karena dengan begitu kita tahu bagaimana orang lain menilai kita dengan menjadi diri sendiri.
Menjadi orang lain juga membuat kita merasa tidak nyaman karena kita melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kita.
Lebih baik menjadi diri sendiri sekalipun kita tidak sebaik yang kita inginkan.
Jadikanlah orang lain itu sebagai pemotivasi kita untuk berubah menjadi lebih baik daripada menjadi orang lain.
Karena dengan menjadi diri sendiri kita bisa mengukur seberapa besar kemampuan kita dan usaha kita untuk menjadi lebih baik.
Hidup tak perlu bersandiwara sekalipun kita hidup di panggung sandiwara dengan karakter yang berbeda-beda.
Tapi orang lain akan menyukai manusia yang lebih apa adanya dari pada manusia yang penuh dengan kemunafikan, malu dengan menjadi dirinya sendiri.
Maka jadilah diri sendiri.

Tetaplah Berkata Jujur Sekalipun Kejujuran Itu Pahit

Setiap manusia mempunyai watak yang berbeda-beda dengan berbagai karakter. Manusia tak luput dari kesalahan maupun kekhilafan.
Jujur...
Mudah dikatakan namun sulit untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Semua manusia didunia ini pasti pernah berbohong.
Memang jujur itu sulit.
Tapi Ketahuilah teman bahwa ketidakjujuran yang kau lakukan dapat menjadi racun yang menyiksa batinmu dengan selalu merasa berdosa karena telah berbohong.
Kau yang selalu berbohong dengan mencari-cari alasan akan membuatmu terjebak dengan kebohonganmu sendiri, sehingga membuat orang lain sulit untuk mempercayaimu lagi.
Katakanlah kejujuran sekalipun kejujuran itu pahit, karena sepahit apapun kejujuran itu orang lain akan dapat membantumu untuk memperbaiki kejadian yang tidak baik yang kau alami. Ia tidak akan menjatuhkanmu.
Mungkin ada orang yang tidak siap mendengar kejujuran.
Tapi bagaimanapun bentuk kejujuran itu, manis maupun pahit tetap kejujuran harus dikatakan.
Karena dengan mengatakan kejujuran maka hatipun terasa legah dan tidak merasakan beban.
Penyakit yang paling berbahaya adalah penyakit hati.
Dengan berbohong akan membuat hati tidak merasa ketenangan selama hidup maka dari itu berusahalah untuk berkata jujur agar hidup kita tenang dan terhindar dari penyakit hati.
Berubahlah dari kebiasaan buruk dan selalulah bertakwa kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Insya Allah..

Kamis, 05 April 2012

Tahap-tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Permintaan paten pada dasarnya harus diajukan oleh penemu atau yang berhak atas penemuan disertai pembayaran biaya, dalam hal permintaan tidak diajukan oleh penemu sendiri, maka harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti mengenai hak orang yang mengajukan permintaan paten tersebut atas invensi (penemuan) yang dimintakan paten.
Permintaan paten harus lengkap yang mencakup:
1. Surat permohonan untuk dapat paten.
2. Deskripsi tentang penemuan, yaitu penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
3. Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
4. Satu atau lebih gambar yang disebut deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas gambar yang dimaksud adalah gambar teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuanya.
5. Abstraksi tentang penemuan.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.

Untuk prosedur pendaftaran paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
• Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
• Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
• Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
• Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
• Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
• Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
• Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
• Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Pemeriksaan Substantif. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya, selambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali kepada Pemohon atau Kuasanya.

Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Namun, apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.

Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain. Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional. Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut. Pemberitahuan secara jelas dan rinci mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya.

Apabila setelah pemberitahuan Pemohon tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan terhadap Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan, Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum08/203711039/bab3.pdf
http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/

Tahap-tahap Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta = suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta. Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.

Tahapan pendaftaran hak cipta
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
3. Uraian ciptaan rangkap dua
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
6. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon
7. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
8. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
9. Legalisir foto copy ktp dua lembar
10. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
11. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
12. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
13. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
14. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Persyaratan yang dikirimkan:
1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5. Formulir pendaftaran rangkap dua
6. Dua lembar print out karya
7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

Tata cara penerbitan
• Daftar karya anda ke hak cipta
• Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
• Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
1. Naskah
2. Biodata
3. Kata pengantar/special to (jika ada)

http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt