Senin, 12 Maret 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Indonesia merupakan Negara yang akan sumber daya alam. Maka Indonesia adalah salah satu Negara yang diincar para investor untuk menanam modal karena sumber daya alam yang banyak dan tingginya tingkat populasi masyarakatnya. Industri memegang peranan penting untuk meningkatkan perekonomian negeri. Untuk mengembangkan perekonomian tersebut dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif bedasarkan keunggulan komparatif sebagai Negara maritim dan agraris yang mempunyai keunggulan terutama dari pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri dan perdagangan.
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
Sasaran pembangunan sektor industri untuk memperkalkan produk dalam negeri sehingga hasil karya dalam negeri lebih diminati dari pada produk impor. Fungsi pengaturan industri dalam pembangunan industri agar terwujud pengembangan industri yang baik dan sehat, menghindari adanya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk, dan dengan persaingan yang sehat.
Dengan adanya hukum industri maka sektor industri dapat meningkatkan nilai tambah produk dengan adanya hak paten sehingga produk yang dibuat tidak dapat ditiru sektor industri lainnya. Maka tujuan hukum industri berdasarkan penjelasan diatas adalah untuk upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan industri. Untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat ataupun mencuri hasil karya industri lain.


Sumber:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://ressay.blog.uns.ac.id/2010/01/30/efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/

ADAB PENULISAN DI INTERNET

INTERNET adalah sebuah jaringan komputer dunia, yang tidak mengenal batas antara negara. Kita bisa terhubung dengan siapa saja di belahan dunia lain melalui Internet dengan begitu mudahnya.
Penulisan di internet seringkali terjadi kesalahan, seperti dengan memindahkan tulisan orang lain menjadi tulisan sendiri. Penulisan tanpa ada sumber dengan mengutip tulisan orang lain disebut plagiat. Untuk menghindari terjadinya plagiat tersebut maka perlu diperhatikan beberapa adab penulisan di internet. Adapun adab penulisan tersebut adalah:
1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Tulisan yang mengandung unsur SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakang orang yang membacanya.
2. Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan posting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacak.
3. Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta dengan mencantumkan sumber.
4. Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainnya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak signifikan tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca. Usahakan judul dengan isi berkaitan erat.
Berdasarkan beberapa adab atau etika penulisan di internet di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penulisan dalam internet mempunyai tata cara atau tata tertib atau juga adab penulisan di internet yang harus kita lakukan dan yang harus kita jaga. Tampa menimbulkan aspek-aspek yang tidak kita inginkan. Berarti bukan hanya dalam suatu organisasi saja yang mempunyai peraturan melainkan dalam keseharian pun kita memiliki peraturan yang harus kita taati. Maka hindari plagiatnisme, agar postingan tulisan kita dapat dipercaya oleh orang yang membacanya.

Sumber:
1. http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/ diakses 13032012
2. http://bayupirmansah.blogspot.com/2010/10/etika-penulisan-di-internei.html diakses 13032012
3. http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/2021613-internet-adalah-sebuah-jaringan-komputer/#ixzz1ovT6WR3j diakses 13032012